Lembaga Keuangan Syariah

>> Selasa, 22 Mei 2012

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian

Baitul Maal Wat Tamwil adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai dengan namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu:


Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) dimaksudkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana kemudian muncul UU No. 38/1999 yaitu menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.


Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan Hukum Koperasi dengan melandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Pembiayaan, Investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).

Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang Pembiayaan, Investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.

Berikut adalah tayangan salahsatu Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah:



1.2 Visi
Visi: Mewujudkan kualitas anggota yang selamat, mandiri, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan anggotanya yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berkehati-hatian.

1.3 Misi
Misi: Mengembangkan usaha anggota yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas anggota yang selamat, mandiri, damai dan sejahhtera.

1.4 Tujuan

a.      Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi melalui sistem syari’ah.

b.      Mendorong kehidupan ekonomi syari’ah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnys dan ekonomi indonesia pada umumnya.

c.       Meningkatkan semangat kemandirian dan peran anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Kauangan Syari’ah.

1.5 Apa Usaha?

Untuk mencapai misi dan pelaksanaan misi serta tujuan melakukan usaha-usaha:

o   Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah;

o   Mengembangkan usaha anggota secara muamalah;

o   Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis dan usaha anggota sebagai mitranya sehingga menjadi barisan bisnis secara muamalah yang tangguh serta mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia.

1.6 Prinsip Dasar
Penting bagi pengelola dalam melakukan pengelolaan usaha senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip dasar koperasi, yakni :

o   Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela

Keanggotaan tidak didasarkan oleh fanatisme atau diskriminasi tertentu yang membuat tidak siap beradaptasi menghadapi perubahan atau rendahnya peranserta karena tidak didasari kesadaran untuk bergabung.

o   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi

Lembaga koperasi memang disengaja untuk menghindari tirani mayoritas atau posisi kepengelolaan. Rancang bangun disusun sesuai prinsip musyawarah dan mufakat yang merupakan nilai-nilai masyarakat Indonesia .

o   Pembagian SHU diatur atas dasar jasa anggota kepada

Setiap insan yang terlibat memberikan kontribusinya mendapat pembagian jasa sesuai kontribusi. Keaktivan anggota dan masyarakat menjadi unsur pendorong bagi berkembang usahanya koperasi.

o   Operasional harus berbasis syariah

Koperasi ini harus memegang prinsip ekonomi Islam yang mengharamkan unsur-unsur aktivitas atau transaksi yang mengandung maysir (judi), gharar (tidak jelas), risywah (suap) dan riba (bunga) atau yang biasa disingkat MAGHRIB. Untuk mengawal gerakan KJKS/UJKS agar berjalan sesuai syariah, maka pengurus dan pengelola didampingi dewan pengawas syariah.

o   Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat

Visi dan misinya harus berorientasi melakukan pemberdayaan ekonomi. Jadi tidak semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented).

o   Pengelolaan usaha bersifat terbuka

Mengedepankan praktik pengelolaan usaha yang mengacu pada good corporate governance yang salah satunya menekankan transparancy (transparansi).

o   Swadaya, swakerta, dan swasembada

Koperasi harus dapat menjadi wadah yang menampung peranserta, minat, dan kepentingan demi kemandirian dan martabat anggota dan masyarakat.


1.7 Apa Jenis-jenis produk?

a.      Produk Simpanan

Simpanan Wadiah: Simpanan khusus untuk setoran shodaqoh, hibah, zakat maal, wakaf untuk Baitul Maal untuk disalurkan kepada mustahiq.

Wadi’ah yad al-amanah: Merupakan titipan murni, yakni pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut. Sebagai imbalannya pihak yang menerima titipan berhak meminta biaya penitipan

Wadi’ah yad al-dhamanah: Titipan yang penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan dan berhak mendapat keuntungan dari barang titipan tersebut. Dari keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan barang titipan ini dapat diberikan sebagian kepada pihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya

Simpanan Mudharobah: Suatu akad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam

manajemen usaha dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama antara KJKS/UJKS/BMT dengan pemilik modal (anggota yang menabung)

Simpanan Berjangka wadiah yadhomanah/ mudharobah: Simpanan Sukarela Berjangka berdasarkan akad wadiah yadhomanah/ mudharobah dan hanya bisa diambil pada saat jatuh tempo serta mendapat bagi hasil/ bonus dan apabila diluar jatuh tempo akan dikenakan denda pada saat penarikan

b.      Pembiayaan

Berikut ini jenis-jenis akad pembiayaan dan aplikasinya:

AKAD PEMBIAYAAN
APLIKASI
MUDHARABAH
Akad kerjasama usaha/ perniagaan antara pihak pemilik dana (shahibul maal) sebagai pihak yang menyediakan modal dana sebesar 100% dengan pihak pengelola modal (mudharib).

Pihak pengelola sebagai pemilik proyek dapat mengajukan permohonan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah.
Contoh: pembiayaan untuk pembiayaan yang bersifat modal kerja dan atau investasi
IJARAH
Adalah pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah asset sebagai ganti dari pembayaran. Pengertian jarah adalah sewa atas manfaat dari sebuah asset, sedangkan sewa-beli (Ijarah wa Iqtina) atau disebut juga Ijarah Muntahiya bi tamlik adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan

Pada transaksi Ijarah yang menjadi obyek adalah penggunaan manfaat atas sebuah asset, dan salah satu rukun ijarah adalah harga sewa. Maka, ijarah bukan kelompok dari jual beli.
Pada KJKS/UJKS/BMT banyakditerapkan produk Ijarah Muntahiya Bit Tamlik/ Wa Iqtina dan meng-kelompokan produk ini kedalam akad jual-beli, karena memberikan option kepada penyewa untuk membeli asset yang disewa pada akhir masa sewa
Contoh: Pembiayaan motor untuk IMBT Pembiayaan anak sekolah (non-IMBT)
ISTISNA
Akad bersama pembuat (produsen) untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan, atau akad jual beli suatu barang yang akan dibuat terlebih dahulu oleh pembuat (produsen) yang juga sekaligus menyediakan kebutuhan bahan baku barangnya. Jika bahan baku disediakan oleh pemesan, akad ini menjadi akad Ujrah (Upah)

Dapat diimplementasikan untuk transaksi jual-beli yang prosesnya dilakukan dengan cara pemesanan barang terlebih dahulu (pembeli menugasi penjual untuk membuat barang sesuai spesifikasi tertentu, seperti pada proyek konstruksi) dan pembayaran dapat dilakukan dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu
MUSYARAKAH
Akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama.

Dari variasi produk musyarakah (syirkah), syirkah Al-Inan yang paling tepat untuk diimplementasikan kedalam produk pembiayaan Lembaga Kuangan Syariah. Biasanya untuk pembiayan proyek dimana mitra dan KJKS/UJKS/BMT sama-sama menyediakan modal untuk membiayai proyek tersebut. Setelah selesai mitra mengembalikan dana tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati bersama
AL-QARDH
Akad meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur Fiqh, Qard dikatagorikan sebagai aqd tathawwu yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial

Bersifat sosial. Sumber dana dari ekstern dan bukan berasal dari dana LKS sendiri. Dana Al-Qardhul Hassan diperoleh dari Zakat, Infaq dan Sadaqah. Pinjaman ini tidak dibukukan dalam Neraca KJKS/UJKS/BMT, tetapi dilaporkan dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Al Qardhul Hassan







BAB II
TATA CARA PENDIRIAN BMT/KJKS/UJKS


2.1 Panitia Persiapan Pendirian Di Setiap Cabang Bank Muamalat

Panitia Persiapan pendirian BMT/KJKS/UJKS di setiap cabang Bank Muamalat terdiri dari:

a.      BMI Cabang

b.      PINBUK

c.       BMM

d.      Perwakilan Tokoh Masyarakat


2.2 Panitia Persiapan Pendirian BMT/KJKS/UJKS Melaksanakan

a.      Evaluasi dan menetapkan lokasi pendirian BMT/KJKS/UJKS yang di usulkan oleh BMI.

b.      Menyiapkan petugas sebagai motivator/inisiator di setiap titik lokasi yang bertugas mengajak dan mengorganisir tokoh masyarakat dalam pembentukan BMT/KJKS/UJKS.

c.       Menyusun schedul dan mobilisasi tenaga motivator/inisiator


2.3 Tahapan Pendirian BMT/KJKS/UJKS

Pada gambar ini menjelaskan tahap-tahap Pendirian BMT/KJKS/UJKS:


Penjabaran Langkah-langkah pada Gambar Tersebut diatas:

a.      Pemrakarsa menyiapkan diri, waktu, pemikiran dan semangat untuk menjadi motivator Pendirian BMT/KJKS/UJKS

b.      Ide Pendirian BMT/KJKS/UJKS disosialisasikan ke Tokoh Masyarakat untuk mencari dukungan dengan cara ber-anjangsana menyakinkan Visi, Misi dan Tujuan.

 c.       Dari hasil sosialisasi dari berbagai pihak maka dilaksanakan musyawarah rencana pendirian BMT/KJKS/UJKS, dan sekaligus menyusun panitia penyiapan Penyusunan anggaran dasar dengan jumlah anggota 20 orang

d.      Penyusunan Anggaran dasar hal-hal yang paling penting bidang, Unit Usaha, Permodalan, Simpanan dan Pembiayaan, setelah penyusunan anggaran dasar rampung, diadakan rapat pendiri untuk persetujuan pengesahan anggaran dasar disaksikan Dinas Koperasi Kab/Kota

e.      Permohonan pengajuan Badan Hukum/Anggaran Dasar ke Dinas Koperasi setempat dilanjutkan ke Notaris dengan melampirkan

o   Surat permohonon Pengesahan Anggaran Dasar

o   Berita Acara Hasil Keputusan Rapat pendiri yang menyetujui Anggaran Dasar yang telah mencantumkan BMT/KJK/UJK Syariah sebagai salah satu usaha yang bersangkutan

o   Surat Bukti Penyetoran Modal bagi Koperasi Serba Usaha Mendirikan unit Koperasi Jasa Keuangan syariah sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- (lima juta rupiah) dan disetorkan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal unit Jasa Keuangan Syariah yang bersangkutan atas dasar persetujuan pencairan oleh Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengahatau kepala Instansi Propinsi / Dinas Koperasi Kab/kota setempat yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan atau perubahan anggaran dasar.

o   Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada butir tersebut diatas untuk dikelola dengan Manajemen dan pembukuan tersendiri

o   Rencana Kerja Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun

o   Administrasi dan pembukuan koperasi

o   Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas, ahli syariah atau Dewan Syariah dan calon pengelola

o   Daftar sarana kerja

o   Surat perjanjian antara Pengurus Koperasi dengan pengelola/manajer/direksi

f.        Setelah mendapatkan persetujuan dan pengesahan akta anggaran Dasar untuk memahami dan mempertajam pengelolaan secara syariah perlu adanya pendampingan.

g.      Pendampingan dalam rangka mempertajam sistem pengelolaan sangat diperlukan terutama: Pelatihan Pengelola dan Pengurus Software akuntansi serta pendampingan operasional


2.4 Struktur Organisasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pasal 22 mengemukakan bahwa Rapat Anggota (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, maka untuk mengelola koperasi rapat anggota mendelegasikan wewenangnya kepada pengurus koperasi. Agar pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional, maka pengurus mengangkat manajer untuk mengelola kegiatan usaha koperasi sehari-hari yang diberi wewenang dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengelola kegiatan simpan pinjam.

Struktur Organisasi Koperasi yang memiliki unit usaha jasa keuangan syariah.

a)      Yakni memiliki unit jasa keuangan syariah yang mempunyai kelengkapan struktur organisasi yang jelas dan tertulis , lengkap dengan uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab dan masing-masing unsur pada struktur organisasi.

b)      Unit usaha simpan pinjam harus merupakan bagian dari struktur organisasi Koperasi, yang pengelolanya bersifat terpisah

c)      Pengelolanya harus memiliki dasar-dasar pengelolaan lembaga keuangan berbasis syariah.



Berikut Dibawah ini adalah struktur Organisasi KJKS/ UJKS:


Pengembangan struktur organisasi hendaklah setiap KJKS/ UJKS memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal ketika akan merumuskan dan menggambarkan serta merancang struktur organisasi bagi KJKS/UJKS/BMT Pertimbangan-pertimbangan tersebuat adalah:



1.      Pengembangan struktur oarganisasi didasarkan pasa kebutuhan kerjan atau lebih mengutamakan pada fungsi.

2.      Memperhatikan jenkang kewenangan dan pengambilan keputusan.

3.      Model yang digunakan.

4.      Biaya.


2.5 Sistem Operasional KJKS/UJKS

Prinsip bagi hasil (provit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Lembaga Keuangan Syariah secara keseleuruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, Lembaga Keuangan Syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan anggota penabung maupun dengan Anggota meminjam dana. Dengan penabung, KJKS/UJKS bertindak sebagai mudharib ‘pengelola’, sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul maal ‘penyandang dana’. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Sedangkan dengan pengusaha/peminjam dana, KJKS/UJKS akan bertindak sebagai shahibul maal (penyandang dana, baik yang berasal dari tabungan/deposito maupun dana KJKS/UJKS sendiri berupa modal pemegang saham). Sementara itu, pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai mudharib ‘pengelola’ karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana KJKS/UJKS.



2.4 Schedule Pelaksanaan

No
Kegiatan
Waktu
1
Sosialisasi dan penggalangan anggota dan modal keswadayaan masyarakat
14 Hari
2
Rapat pembentukan pengurus
3 Hari
3
Seleksi pengelola
10 Hari
4
Pelatihan pengurus dan Pengelola
14 Hari
5
Magang
14 Hari
6
Penyiapan kantor, warkat, SOP/SOM dan Software akuntansi
15 Hari
7
Penyiapan legalitas/Badan Hukum
15 Hari
8
Launching

9
Operasional

10
Pendampingan

0 komentar:

  © Free Blogger Templates Autumn Leaves by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP