Baitul Maal Wat Tamwil adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang
beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai dengan namanya
terdiri dari dua fungsi utama, yaitu:
Baitul Maal(Bait =
Rumah, Maal = Harta) dimaksudkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana
kemudian muncul UU No. 38/1999 yaitu menerima titipan dana Zakat, Infaq dan
Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
Baitut Tamwil(Bait =
Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi
pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan
menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan Hukum Koperasi dengan melandaskan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) adalah Koperasi yang kegiatan
usahanya bergerak di bidang Pembiayaan, Investasi dan simpanan sesuai pola bagi
hasil (syariah).
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) adalah unit Koperasi yang bergerak di
bidang Pembiayaan, Investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah)
sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
Berikut adalah tayangan salahsatu Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah:
1.2 Visi
Visi: Mewujudkan kualitas anggota yang selamat, mandiri,
damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan anggotanya yang maju
berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berkehati-hatian.
1.3 Misi
Misi: Mengembangkan usaha anggota yang maju
berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berkehati-hatian sehingga
terwujud kualitas anggota yang selamat, mandiri, damai dan sejahhtera.
1.4 Tujuan
a.Meningkatkan program pemberdayaan
ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi melalui
sistem syari’ah.
b.Mendorong kehidupan ekonomi syari’ah
dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnys dan ekonomi indonesia
pada umumnya.
c.Meningkatkan semangat kemandirian dan
peran anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Kauangan Syari’ah.
1.5 Apa
Usaha?
Untuk mencapai misi dan pelaksanaan misi serta tujuan melakukan
usaha-usaha:
oMengembangkan kegiatan simpan pinjam
dengan prinsip bagi hasil/syariah;
oMengembangkan usaha anggota secara
muamalah;
oMengembangkan jaringan kerja dan
jaringan bisnis dan usaha anggota sebagai mitranya sehingga menjadi barisan
bisnis secara muamalah yang tangguh serta mampu mendongkrak kekuatan ekonomi
bangsa Indonesia.
1.6 Prinsip
Dasar
Penting
bagi pengelola dalam melakukan pengelolaan usaha senantiasa memperhatikan
prinsip-prinsip dasar koperasi, yakni :
oKeanggotaan bersifat terbuka dan
sukarela
Keanggotaan tidak didasarkan oleh
fanatisme atau diskriminasi tertentu yang membuat tidak siap beradaptasi
menghadapi perubahan atau rendahnya peranserta karena tidak didasari kesadaran
untuk bergabung.
oRapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi
Lembaga koperasi memang disengaja
untuk menghindari tirani mayoritas atau posisi kepengelolaan. Rancang bangun
disusun sesuai prinsip musyawarah dan mufakat yang merupakan nilai-nilai
masyarakat Indonesia .
oPembagian SHU diatur atas dasar jasa
anggota kepada
Setiap insan yang terlibat memberikan
kontribusinya mendapat pembagian jasa sesuai kontribusi. Keaktivan anggota dan
masyarakat menjadi unsur pendorong bagi berkembang usahanya koperasi.
oOperasional harus berbasis syariah
Koperasi ini harus memegang prinsip
ekonomi Islam yang mengharamkan unsur-unsur aktivitas atau transaksi yang
mengandung maysir (judi), gharar (tidak jelas), risywah (suap) dan riba (bunga)
atau yang biasa disingkat MAGHRIB. Untuk mengawal gerakan KJKS/UJKS agar
berjalan sesuai syariah, maka pengurus dan pengelola didampingi dewan pengawas
syariah.
oBertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota
dan masyarakat
Visi dan misinya harus berorientasi
melakukan pemberdayaan ekonomi. Jadi tidak semata-mata mengejar keuntungan
(profit oriented).
oPengelolaan usaha bersifat terbuka
Mengedepankan praktik pengelolaan
usaha yang mengacu pada good corporate governance yang salah satunya menekankan
transparancy (transparansi).
oSwadaya, swakerta, dan swasembada
Koperasi harus dapat menjadi wadah
yang menampung peranserta, minat, dan kepentingan demi kemandirian dan martabat
anggota dan masyarakat.
1.7 Apa Jenis-jenis produk?
a.Produk
Simpanan
Simpanan
Wadiah: Simpanan khusus untuk setoran shodaqoh, hibah, zakat
maal, wakaf untuk Baitul Maal untuk disalurkan kepada mustahiq.
Wadi’ah yad al-amanah:
Merupakan titipan murni, yakni pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan
dana yang dititipkan tersebut. Sebagai imbalannya pihak yang menerima titipan
berhak meminta biaya penitipan
Wadi’ah yad al-dhamanah:
Titipan yang penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan dan berhak mendapat
keuntungan dari barang titipan tersebut. Dari keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatan barang titipan ini dapat diberikan sebagian kepada pihak yang
menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya
Simpanan Mudharobah:
Suatu akad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik
modal tidak terlibat dalam
manajemen usaha dengan keuntungan
dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama antara KJKS/UJKS/BMT dengan
pemilik modal (anggota yang menabung)
Simpanan Berjangka wadiah yadhomanah/
mudharobah: Simpanan Sukarela Berjangka berdasarkan akad
wadiah yadhomanah/ mudharobah dan hanya bisa diambil pada saat jatuh tempo
serta mendapat bagi hasil/ bonus dan apabila diluar jatuh tempo akan dikenakan
denda pada saat penarikan
b.Pembiayaan
Berikut ini jenis-jenis akad
pembiayaan dan aplikasinya:
AKAD PEMBIAYAAN
APLIKASI
MUDHARABAH
Akad
kerjasama usaha/ perniagaan antara pihak pemilik dana (shahibul maal) sebagai
pihak yang menyediakan modal dana sebesar 100% dengan pihak pengelola modal
(mudharib).
Pihak pengelola
sebagai pemilik proyek dapat mengajukan permohonan pembiayaan kepada Lembaga
Keuangan Syariah.
Contoh:
pembiayaan untuk pembiayaan yang bersifat modal kerja dan atau investasi
IJARAH
Adalah
pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah asset sebagai ganti dari
pembayaran. Pengertian jarah adalah sewa atas manfaat dari sebuah asset,
sedangkan sewa-beli (Ijarah wa Iqtina) atau disebut juga Ijarah Muntahiya bi
tamlik adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan
Pada transaksi
Ijarah yang menjadi obyek adalah penggunaan manfaat atas sebuah asset, dan
salah satu rukun ijarah adalah harga sewa. Maka, ijarah bukan kelompok dari
jual beli.
Pada
KJKS/UJKS/BMT banyakditerapkan produk Ijarah Muntahiya Bit Tamlik/ Wa Iqtina
dan meng-kelompokan produk ini kedalam akad jual-beli, karena memberikan
option kepada penyewa untuk membeli asset yang disewa pada akhir masa sewa
Contoh:
Pembiayaan motor untuk IMBT Pembiayaan anak sekolah (non-IMBT)
ISTISNA
Akad
bersama pembuat (produsen) untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan,
atau akad jual beli suatu barang yang akan dibuat terlebih dahulu oleh
pembuat (produsen) yang juga sekaligus menyediakan kebutuhan bahan baku
barangnya. Jika bahan baku disediakan oleh pemesan, akad ini menjadi akad
Ujrah (Upah)
Dapat
diimplementasikan untuk transaksi jual-beli yang prosesnya dilakukan dengan
cara pemesanan barang terlebih dahulu (pembeli menugasi penjual untuk membuat
barang sesuai spesifikasi tertentu, seperti pada proyek konstruksi) dan
pembayaran dapat dilakukan dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka
waktu tertentu
MUSYARAKAH
Akad
kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya
dalam suatu usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta
dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut
proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama.
Dari variasi
produk musyarakah (syirkah), syirkah Al-Inan yang paling tepat untuk
diimplementasikan kedalam produk pembiayaan Lembaga Kuangan Syariah. Biasanya
untuk pembiayan proyek dimana mitra dan KJKS/UJKS/BMT sama-sama menyediakan
modal untuk membiayai proyek tersebut. Setelah selesai mitra mengembalikan
dana tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati bersama
AL-QARDH
Akad
meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dalam
literatur Fiqh, Qard dikatagorikan sebagai aqd tathawwu yaitu akad saling
membantu dan bukan transaksi komersial
Bersifat sosial.
Sumber dana dari ekstern dan bukan berasal dari dana LKS sendiri. Dana
Al-Qardhul Hassan diperoleh dari Zakat, Infaq dan Sadaqah. Pinjaman ini tidak
dibukukan dalam Neraca KJKS/UJKS/BMT, tetapi dilaporkan dalam Laporan Sumber
dan Penggunaan Dana Al Qardhul Hassan
BAB
II
TATA
CARA PENDIRIAN BMT/KJKS/UJKS
2.1
Panitia Persiapan Pendirian Di Setiap Cabang Bank Muamalat
Panitia Persiapan pendirian BMT/KJKS/UJKS di setiap cabang Bank Muamalat
terdiri dari:
a.Evaluasi dan menetapkan lokasi
pendirian BMT/KJKS/UJKS yang di usulkan oleh BMI.
b.Menyiapkan petugas sebagai
motivator/inisiator di setiap titik lokasi yang bertugas mengajak dan
mengorganisir tokoh masyarakat dalam pembentukan BMT/KJKS/UJKS.
c.Menyusun schedul dan mobilisasi
tenaga motivator/inisiator
2.3
Tahapan Pendirian BMT/KJKS/UJKS
Pada
gambar ini menjelaskan tahap-tahap Pendirian BMT/KJKS/UJKS:
Penjabaran Langkah-langkah
pada Gambar Tersebut diatas:
a.Pemrakarsa menyiapkan diri, waktu,
pemikiran dan semangat untuk menjadi motivator Pendirian BMT/KJKS/UJKS
b.Ide Pendirian BMT/KJKS/UJKS
disosialisasikan ke Tokoh Masyarakat untuk mencari dukungan dengan cara
ber-anjangsana menyakinkan Visi, Misi dan Tujuan.
c.Dari hasil sosialisasi dari berbagai
pihak maka dilaksanakan musyawarah rencana pendirian BMT/KJKS/UJKS, dan
sekaligus menyusun panitia penyiapan Penyusunan anggaran dasar dengan jumlah
anggota 20 orang
d.Penyusunan Anggaran dasar hal-hal
yang paling penting bidang, Unit Usaha, Permodalan, Simpanan dan Pembiayaan,
setelah penyusunan anggaran dasar rampung, diadakan rapat pendiri untuk
persetujuan pengesahan anggaran dasar disaksikan Dinas Koperasi Kab/Kota
e.Permohonan pengajuan Badan
Hukum/Anggaran Dasar ke Dinas Koperasi setempat dilanjutkan ke Notaris dengan
melampirkan
oSurat permohonon Pengesahan Anggaran
Dasar
oBerita Acara Hasil Keputusan Rapat
pendiri yang menyetujui Anggaran Dasar yang telah mencantumkan BMT/KJK/UJK
Syariah sebagai salah satu usaha yang bersangkutan
oSurat Bukti Penyetoran Modal bagi
Koperasi Serba Usaha Mendirikan unit Koperasi Jasa Keuangan syariah
sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,- (lima juta rupiah) dan disetorkan atas nama
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah cq Ketua Koperasi yang
bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal unit Jasa Keuangan Syariah
yang bersangkutan atas dasar persetujuan pencairan oleh Sekretaris Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengahatau kepala Instansi Propinsi /
Dinas Koperasi Kab/kota setempat yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan atau
perubahan anggaran dasar.
oPenempatan dana sebagaimana dimaksud
pada butir tersebut diatas untuk dikelola dengan Manajemen dan pembukuan
tersendiri
oRencana Kerja Sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun
oAdministrasi dan pembukuan koperasi
oNama dan riwayat hidup pengurus,
pengawas, ahli syariah atau Dewan Syariah dan calon pengelola
oDaftar sarana kerja
oSurat perjanjian antara Pengurus
Koperasi dengan pengelola/manajer/direksi
f.Setelah mendapatkan persetujuan dan
pengesahan akta anggaran Dasar untuk memahami dan mempertajam pengelolaan
secara syariah perlu adanya pendampingan.
g.Pendampingan dalam rangka mempertajam
sistem pengelolaan sangat diperlukan terutama: Pelatihan Pengelola dan Pengurus
Software akuntansi serta pendampingan operasional
2.4 Struktur Organisasi
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pasal 22 mengemukakan bahwa Rapat
Anggota (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, maka untuk
mengelola koperasi rapat anggota mendelegasikan wewenangnya kepada pengurus
koperasi. Agar pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional, maka pengurus
mengangkat manajer untuk mengelola kegiatan usaha koperasi sehari-hari yang
diberi wewenang dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengelola kegiatan
simpan pinjam.
Struktur Organisasi Koperasi yang memiliki unit usaha jasa keuangan syariah.
a)Yakni memiliki unit jasa keuangan
syariah yang mempunyai kelengkapan struktur organisasi yang jelas dan tertulis
, lengkap dengan uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab dan masing-masing
unsur pada struktur organisasi.
b)Unit usaha simpan pinjam harus
merupakan bagian dari struktur organisasi Koperasi, yang pengelolanya bersifat
terpisah
c)Pengelolanya harus memiliki dasar-dasar
pengelolaan lembaga keuangan berbasis syariah.
Berikut
Dibawah ini adalah struktur Organisasi KJKS/ UJKS:
Pengembangan
struktur organisasi hendaklah setiap KJKS/ UJKS memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa hal ketika akan merumuskan dan menggambarkan serta
merancang struktur organisasi bagi KJKS/UJKS/BMT Pertimbangan-pertimbangan
tersebuat adalah:
1.Pengembangan struktur oarganisasi
didasarkan pasa kebutuhan kerjan atau lebih mengutamakan pada fungsi.
2.Memperhatikan
jenkang kewenangan dan pengambilan keputusan.
3.Model
yang digunakan.
4.Biaya.
2.5 Sistem
Operasional KJKS/UJKS
Prinsip bagi
hasil (provit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi
operasional Lembaga Keuangan Syariah secara keseleuruhan. Secara syariah,
prinsipnya berdasarkan kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, Lembaga
Keuangan Syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan anggota penabung
maupun dengan Anggota meminjam dana. Dengan penabung, KJKS/UJKS bertindak
sebagai mudharib ‘pengelola’, sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul
maal ‘penyandang dana’. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang
menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Sedangkan dengan
pengusaha/peminjam dana, KJKS/UJKS akan bertindak sebagai shahibul maal
(penyandang dana, baik yang berasal dari tabungan/deposito maupun dana
KJKS/UJKS sendiri berupa modal pemegang saham). Sementara itu,
pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai mudharib ‘pengelola’ karena melakukan
usaha dengan cara memutar dan mengelola dana KJKS/UJKS.
2.4 Schedule Pelaksanaan
No
Kegiatan
Waktu
1
Sosialisasi dan penggalangan anggota dan modal keswadayaan
masyarakat
14 Hari
2
Rapat pembentukan
pengurus
3 Hari
3
Seleksi pengelola
10 Hari
4
Pelatihan pengurus dan
Pengelola
14 Hari
5
Magang
14 Hari
6
Penyiapan kantor,
warkat, SOP/SOM dan Software akuntansi
0 komentar:
Posting Komentar