Lembaga Keuangan Syariah

>> Selasa, 22 Mei 2012

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian

Baitul Maal Wat Tamwil adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai dengan namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu:


Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) dimaksudkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana kemudian muncul UU No. 38/1999 yaitu menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.


Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan Hukum Koperasi dengan melandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Pembiayaan, Investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).

Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang Pembiayaan, Investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.

Berikut adalah tayangan salahsatu Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah:



1.2 Visi
Visi: Mewujudkan kualitas anggota yang selamat, mandiri, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan anggotanya yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berkehati-hatian.

1.3 Misi
Misi: Mengembangkan usaha anggota yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas anggota yang selamat, mandiri, damai dan sejahhtera.

1.4 Tujuan

a.      Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi melalui sistem syari’ah.

b.      Mendorong kehidupan ekonomi syari’ah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnys dan ekonomi indonesia pada umumnya.

c.       Meningkatkan semangat kemandirian dan peran anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Kauangan Syari’ah.

1.5 Apa Usaha?

Untuk mencapai misi dan pelaksanaan misi serta tujuan melakukan usaha-usaha:

o   Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah;

o   Mengembangkan usaha anggota secara muamalah;

o   Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis dan usaha anggota sebagai mitranya sehingga menjadi barisan bisnis secara muamalah yang tangguh serta mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia.

1.6 Prinsip Dasar
Penting bagi pengelola dalam melakukan pengelolaan usaha senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip dasar koperasi, yakni :

o   Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela

Keanggotaan tidak didasarkan oleh fanatisme atau diskriminasi tertentu yang membuat tidak siap beradaptasi menghadapi perubahan atau rendahnya peranserta karena tidak didasari kesadaran untuk bergabung.

o   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi

Lembaga koperasi memang disengaja untuk menghindari tirani mayoritas atau posisi kepengelolaan. Rancang bangun disusun sesuai prinsip musyawarah dan mufakat yang merupakan nilai-nilai masyarakat Indonesia .

o   Pembagian SHU diatur atas dasar jasa anggota kepada

Setiap insan yang terlibat memberikan kontribusinya mendapat pembagian jasa sesuai kontribusi. Keaktivan anggota dan masyarakat menjadi unsur pendorong bagi berkembang usahanya koperasi.

o   Operasional harus berbasis syariah

Koperasi ini harus memegang prinsip ekonomi Islam yang mengharamkan unsur-unsur aktivitas atau transaksi yang mengandung maysir (judi), gharar (tidak jelas), risywah (suap) dan riba (bunga) atau yang biasa disingkat MAGHRIB. Untuk mengawal gerakan KJKS/UJKS agar berjalan sesuai syariah, maka pengurus dan pengelola didampingi dewan pengawas syariah.

o   Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat

Visi dan misinya harus berorientasi melakukan pemberdayaan ekonomi. Jadi tidak semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented).

o   Pengelolaan usaha bersifat terbuka

Mengedepankan praktik pengelolaan usaha yang mengacu pada good corporate governance yang salah satunya menekankan transparancy (transparansi).

o   Swadaya, swakerta, dan swasembada

Koperasi harus dapat menjadi wadah yang menampung peranserta, minat, dan kepentingan demi kemandirian dan martabat anggota dan masyarakat.


1.7 Apa Jenis-jenis produk?

a.      Produk Simpanan

Simpanan Wadiah: Simpanan khusus untuk setoran shodaqoh, hibah, zakat maal, wakaf untuk Baitul Maal untuk disalurkan kepada mustahiq.

Wadi’ah yad al-amanah: Merupakan titipan murni, yakni pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut. Sebagai imbalannya pihak yang menerima titipan berhak meminta biaya penitipan

Wadi’ah yad al-dhamanah: Titipan yang penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan dan berhak mendapat keuntungan dari barang titipan tersebut. Dari keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan barang titipan ini dapat diberikan sebagian kepada pihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya

Simpanan Mudharobah: Suatu akad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam

manajemen usaha dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama antara KJKS/UJKS/BMT dengan pemilik modal (anggota yang menabung)

Simpanan Berjangka wadiah yadhomanah/ mudharobah: Simpanan Sukarela Berjangka berdasarkan akad wadiah yadhomanah/ mudharobah dan hanya bisa diambil pada saat jatuh tempo serta mendapat bagi hasil/ bonus dan apabila diluar jatuh tempo akan dikenakan denda pada saat penarikan

b.      Pembiayaan

Berikut ini jenis-jenis akad pembiayaan dan aplikasinya:

AKAD PEMBIAYAAN
APLIKASI
MUDHARABAH
Akad kerjasama usaha/ perniagaan antara pihak pemilik dana (shahibul maal) sebagai pihak yang menyediakan modal dana sebesar 100% dengan pihak pengelola modal (mudharib).

Pihak pengelola sebagai pemilik proyek dapat mengajukan permohonan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah.
Contoh: pembiayaan untuk pembiayaan yang bersifat modal kerja dan atau investasi
IJARAH
Adalah pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah asset sebagai ganti dari pembayaran. Pengertian jarah adalah sewa atas manfaat dari sebuah asset, sedangkan sewa-beli (Ijarah wa Iqtina) atau disebut juga Ijarah Muntahiya bi tamlik adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan

Pada transaksi Ijarah yang menjadi obyek adalah penggunaan manfaat atas sebuah asset, dan salah satu rukun ijarah adalah harga sewa. Maka, ijarah bukan kelompok dari jual beli.
Pada KJKS/UJKS/BMT banyakditerapkan produk Ijarah Muntahiya Bit Tamlik/ Wa Iqtina dan meng-kelompokan produk ini kedalam akad jual-beli, karena memberikan option kepada penyewa untuk membeli asset yang disewa pada akhir masa sewa
Contoh: Pembiayaan motor untuk IMBT Pembiayaan anak sekolah (non-IMBT)
ISTISNA
Akad bersama pembuat (produsen) untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan, atau akad jual beli suatu barang yang akan dibuat terlebih dahulu oleh pembuat (produsen) yang juga sekaligus menyediakan kebutuhan bahan baku barangnya. Jika bahan baku disediakan oleh pemesan, akad ini menjadi akad Ujrah (Upah)

Dapat diimplementasikan untuk transaksi jual-beli yang prosesnya dilakukan dengan cara pemesanan barang terlebih dahulu (pembeli menugasi penjual untuk membuat barang sesuai spesifikasi tertentu, seperti pada proyek konstruksi) dan pembayaran dapat dilakukan dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu
MUSYARAKAH
Akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama.

Dari variasi produk musyarakah (syirkah), syirkah Al-Inan yang paling tepat untuk diimplementasikan kedalam produk pembiayaan Lembaga Kuangan Syariah. Biasanya untuk pembiayan proyek dimana mitra dan KJKS/UJKS/BMT sama-sama menyediakan modal untuk membiayai proyek tersebut. Setelah selesai mitra mengembalikan dana tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati bersama
AL-QARDH
Akad meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur Fiqh, Qard dikatagorikan sebagai aqd tathawwu yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial

Bersifat sosial. Sumber dana dari ekstern dan bukan berasal dari dana LKS sendiri. Dana Al-Qardhul Hassan diperoleh dari Zakat, Infaq dan Sadaqah. Pinjaman ini tidak dibukukan dalam Neraca KJKS/UJKS/BMT, tetapi dilaporkan dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Al Qardhul Hassan



Read more...

Buletin BMT IQOMAT

Read more...

Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

Tiga dekade yang lalu, Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam, belum dikenal oleh masyarakat. Kini sistem keuangan syariah telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya tengah bangkit dan berkembang (Lewis dan Algaoud, 2007).
Meskipun pemikiran ekonomi syariah baru muncul beberapa tahun terakhir ini di negara-negara muslim, namun ide-ide tentang ekonomi Islam dapat dirunut dalam Alquran yang di turunkan pada abad ke-7.
Makna harfiah syariah adalah “jalan menuju mata air", dan dalam pengertian teknis berarti sistem hukum dan aturan perilaku yang sesuai dengan Alquran dan Hadist, seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Oleh karena itu, kaum muslim tidak dapat memilah perilaku mereka ke dalam dimensi religius dan dimensi sekuler. Selain itu, tindakan mereka harus selalu mengikuti syariah sebagai hukum Islam.
Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
  1. Riba
    Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
    Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
    Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
    Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
  2. Zakat
    Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
    Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
  3. Haram
    Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
    Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan.  Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
  4. Gharar dan Maysir
    Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
    Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
    Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
  5. Takaful
    Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007).
    Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.

Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)

Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak  atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Disadur dari Tapak-Tapak Ekonomi Syariah oleh Oktofa Yudha Sudrajad

Read more...

  © Free Blogger Templates Autumn Leaves by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP